SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK YANG TERJERAT HUKUM 
OLEH BAPAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI KALTENG

23 Januari 2019


   Kunjungan Kementerian Hukum dan HAM dari BAPAS ke Kelurahan Palangka untuk mensosialisasikan sistem perlindungan anak yang terjerat hukum. Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu unit pelaksanaan teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyakarakatan dan pengentasan anak. Berdasarkan Undang-Undang (UU) RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak menjelaskan bahwa anak perlu mendapat pelindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, antara lain, disebabkan oleh faktor di luar diri anak tersebut. Data anak yang berhadapan dengan hukum dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif semakin meningkat.  
     Pihak Bapas mensosialisasikan ke Kelurahan Palangka bahwa akan ada bentuk pelayanan masyarakat yang akan diperbantukan di Kelurahan oleh anak-anak bermasalah hukum dengan usia kurang dari 18 tahun setelah putusan hakim yang terjerat masalah huku ringan. Akan ada pengawasan dari Bapas dengan melalui analisis yang selektif. 




Sosialisasi Bapas terkait Sistem Peradilan Anak 



Published By : rania.enviro11@gmail.com


Comments